Oleh: Badrul tamam
Al-Hamdulillah, pujian yang sempurna hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam teruntuk hamba dan utusan-Nya, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Jika ada orang kaya yang ingin
memberikan kebaikan kepada orang kurang mampu dalam bentuk berkurban
atas namanya supaya orang tidak mampu tersebut mendapat pahala dan
kutamaan ibadah kurban, maka apakah ibadah kurbannya tersebut sah dan
berguna bagi orang miskin tersebut?
Berkurban atas nama orang lain ada dua bentuk:
Pertama,
seseorang berkurban atas nama orang yang sudah meninggal. Menurut jumhur
ulama dan sebagian pendapat Syafi'iyah, itu sah. Sementara dalam
pendapat Syafi'iyah yang lain, tidak sah berkurban atas nama orang yang
sudah meninggal kecuali jika ia (orang yang sudah meninggal)
mewasiatkannya. Dan ini adalah pendapat yang lebih dikuatkan dalam
madhab mereka.
Kedua,
berkurban atas nama orang yang masih hidup. Maka mayoritas ulama dari
kalangan Madhab Hanafi dan Syafi'i serta yang lainnya berpendapat tidak
sah kecuali dengan izin orang tersebut. Alasannya, karena amal tersebut
adalah ibadah.
Imam Nawawi rahimahullah
berkata dalam al-Minhaj: Tidak ada berkorban atas nama orang lain
kecuali dengan izinnya, tidak pula atas nama mayit jika ia tidak
berwasiat dengannya. (1/248 ) " Wallahu Ta'ala A'lam.
[PurWD/voa-islam.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar