Assalamu 'Alaikum..
Bolehkah kita berqurban (membeli hewan qurban) dari uang pinjaman (hutang)?
Pak Bidin – Keramat Jati
___________________________________
Oleh: Badrul Tamam
Wa'alaikumus Salam . .
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah
yang menjadikan banyak syariat untuk kebaikan hamba-hamba-Nya. Shalawat
dan salam untuk Rasulullah, yang keluarga dan sahabatnya.
Bapak Bidin yang dimuliakan Allah,
berkurban (menyembelih hewan ternak pada hari-hari penyembelihan dalam
rangka takwa kepada Allah) merupakan syi'ar Islam yang agung dan amal
shalih yang paling dicintai oleh Allah pada hari tersebut. Setiap
bulunya terhitung sebagai hasanah bagi orang yang berkurban, sebuah
pahala yang jumlahnya tak terhingga.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَا عَمِلَ
ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ
وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ
بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ
اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ
"Tidak ada satu amalan yang
dikerjakan anak Adam pada hari nahar (hari penyembelihan) yang lebih
dicintai oleh Alah 'Azza wa Jalla daripada mengalirkan darah. Sungguh
dia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, kuku dan
rambutnya. Sesunggunya darahnya akan sampai kepada Allah 'Azza wa Jalla
sebelum jatuh ke tanah…” (HR. Ibnu Majah dan al-Tirmidzi, beliau menghassankannya)
Dan sabda beliau ketika di tanya apakah
sembelihan ini, maka beliau menjawab, “Tuntunan ayah kalian Ibrahim.”
Mereka bertanya, “Apa bagian kita darinya/apa pahala yang akan kita
dapatkan?” Beliau menjawab, "Setiap helai rambut, akan dibalasi dengan
satu kebaikan.” Lantas mereka bertanya, "Bagaimana dengan bulu (domba)?”
Maka beliau menjawab, "Setiap bulu juga akan dibalas dengan satu
kebaikan.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya)
Karenanya setiap muslim hendaknya thama'
untuk memperoleh fadhilah yang besar ini dengan sungguh-sungguh
mengusahankan agar mampu mengerjakan ibadah yang agung ini. Dan bagi
orang yang mampu agar tidak sengaja meninggalkannya. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda terhadap orang mampu tapi tak mau berkurban,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
"Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf)
Berkurban dari Uang Pinjaman
Menjawab pertanyaan Bapak tentang
kebolehan berqurban dari uang pinjaman, maka boleh-boleh saja dan ibadah
kurbannya sah. Hanya saja, apakah itu (meminjam uang untuk supaya bisa
mengerjakan ibadah kurban) dianjurkan?
Sesungguhnya meminjam uang (berhutang)
untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak dianjurkan, karena dia
tidak termasuk yang memiliki kelapangan dan juga kedudukan hutang jauh
lebih penting.
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu, Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin tergantung kepada hutangnya sehingga dibayarkan.”
(HR. Ahmad dan al-Tirmidzi, beliau mengatakan hadits hasan. Syaikh
al-Albani juga menghassankannya dalam Shahih Sunan Ibnu Majah 2/53)
Hutang juga bisa menjadi sebab seseorang
terhalang dari masuk surga, diriwayatkan dalam Shahih Muslim, ada
seseorang datang kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam,
lalu berkata, “Bagaimana menurut Anda, jika aku terbunuh di jalan Allah
dalam kondisi sabar, berharap pahala dan maju terus tidak kabur, apakah
Allah akan menghapuskan kesalahan-kesalahanku?” Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam menjawab, “Ya.” Namun ketika orang tersebut berbalik, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam memanggilnya atau memerintahkan untuk dipanggilkan dia. Lalu Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bertanya, “Apa yang kamu katakan tadi?” Lalu orang tersebut mengulangi pertanyaannya, dan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam menjawab, “Ya, kacuali hutang, begitulah yang dikatakan Jibril.” (HR. Muslim)
Dan dalam hadits lain dari Muhammad bin Jahsy, dia berkata, “Kami pernah duduk di tempat jenazah bersama Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam,
lalu beliau mengangkat pandangannya ke langit lalu meletakkan telapak
tangannya di dahinya sambil bersabda, “Maha Suci Allah, betapa keras apa
yang diturunkan Allah dalam urusan utang-piutang?” Kami diam dan
meninggalkan beliau. Keesokan harinya kami bertanya, “Ya Rasulullah,
perkara keras apa yang telah turun?” Beliau menjawab, “Dalam urusan
utang-piutang. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya
seorang laki-laki dibunuh di jalan Allah kemudian ia dihidupkan lalu
dibunuh kemudian dihidupkan lalu dibunuh (lagi) sedang ia memiliki
hutang, sungguh ia tak akan masuk Surga sampai dibayarkan untuknya utang
tersebut.” (HR. Al-Nasa’i dan al-Hakim, beliau menshahihkannya. Imam
al-Dzahabi menyepakatinya. Sementara syaikh al-Albani menghassankannya
dalam Ahkam al-Janaiz, hal. 107)
. . . meminjam uang (berhutang) untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak dianjurkan, karena dia tidak termasuk yang memiliki kelapangan dan juga kedudukan hutang jauh lebih penting . . .
Sedangkan bagi orang yang memiliki
jaminan untuk membayarnya seperti gaji tetap atau semisalnya, maka dia
dibolehkan berhutang dan berkurban. Sementara orang yang tidak memiliki
jaminan untuk membayarnya, maka janganlah dia berhutang supaya tidak
membebankan pada dirinya dengan sesuatu yang tidak diwajibkan seperti
kondisinya saat ini. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar