Hal inilah yang mendorong Koalisi Masyarakat Zakat Indonesia (Komaz) menggugat UU No 23/2011 tentang Pengelolan Zakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pasal 38 dan pasal 41 UU ini bisa membuat para amil zakat yang tradisional atau pun yang mempunyai lembaga tapi tidak memiliki izin itu terancam dikriminalisasikan dengan denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan maksimal 1 tahun," kata kuasa hukum Komaz, Heru Susetyo, kepada wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Dalam pasal 38 disebutkan, 'setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang'. Sedangkan ancaman pidana bagi pelanggar pasal 38 diatur dalam pasal 41 yang berbunyi 'setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Aturan pemidanaan ini dinilai melanggar prinsip-prinsip beragama dalam Islam. Selain itu juga melanggar semangat bernegara yang terkandung dalam UUD 1945, khususnya pasal 28 dan 29.
"Setiap masyarakat punya hak untuk beribadah dan untuk meyakini kepercayannya. Termasuk menyalurkan zakat. Yang tidak boleh adalah tidak berzakat, bukan menyalurkan zakat," ujar Heru.
Heru memahami izin tersebut adalah untuk tertib administrasi dan mencegah dana zakat bocor ke orang yang tidak bertanggung jawab. Tetapi dengan memidanakan umat Islam yang mengumpulkan zakat secara tradisional bisa menjadikan kebebasan beragama dan hak asasi dilanggar.
"Kami setuju pengumpulan zakat harus tertib, antikorupsi dan transparan sebab itu bagian dari syariat Islam. Tapi jangan membatasi masyarakat untuk mengumpulkan zakat karena ini masalah hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945," tandas Heru.
Menimbang latar belakang tersebut, Komaz mengajukan uji materil sejumlah pasal UU tersebut ke MK yaitu pasal 38, pasal 41, pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 5, pasal 6 dan pasal 7. Mereka menganggap secara keseluruhan pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum dan bertentangan dan melanggar UUD 1945 khususnya pasal 28C ayat 2, pasal 28E ayat 2 dan 3, pasal 28H ayat 2 dan 3.
Komaz sendiri merupakan lembaga yang di dalamnya tergabung Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang, Yayasan Yatim Mandiri, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, LPP Ziswaf Harum, Yayasan Portal Infaq, Yayasan Harapan Dhuafa Banten, KSUP Sabua Ade Bima NTB dan Koperasi Serba Usaha Kembang Makmur Situbondo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar