Senin, 29 Oktober 2012

Pengesahan UU Pengelolaan Zakat Dinilai Sepihak dan Diskriminatif

Bambang Suherman dan Heru Susetyo.SH

Kamis, 25 Oktober 2012
Hidayatullah.com--Keberadaan Undang-undang (UU) No. 23 tahun 2011 mengenai pengelolaan zakat dinilai sangat tidak terbuka kepada masyarakat.  Menurut GM Program Sosial Dompet Dhuafa (DD), Bambang Suherman, sistem sentralisasi yang diinginkan pemerintah pada dasarnya adalah itikad baik.
Hanya saja, ada beberapa pasal yang ditetapkan tanpa melibatkan masyarakat dan elemen pengelola zakat lainnya akhirnya UU ini menjadi kontra produktif. Bambang sendiri mengaku sudah ikut terlibat membahas ini selama dua tahun
“Kenyataannya draft yang dihadirkan sebagai UU Zakat ini sebenarnya bukan draft yang selama ini dibicarakan bersama, draft ini tiba-tiba disahkan tanpa sepengetahuan masyarakat dan lembaga zakat yang lain,” jelas Bambang kepada hidayatullah.com, usai konferensi pers Komisi Masyarakat Zakat (Komaz) di Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2012) kemarin.
DD sendiri tidak merasa dirugikan dengan adanya UU Zakat ini. Keterlibatan DD dalam yudisial review UU Pengelolaan Zakat ini di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lebih untuk mengkaji ulang beberapa pasal yang dinilai tidak tepat.
Pasal – pasal itu sendiri menurut Heru Susetyo.SH yang juga kuasa hukum Komisi Masyarakat Zakat (Komaz) adalah pasal 5,6 dan 7. Pasal ini membahas tentang sentralisasi masalah zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Sentralisasi ini menjadi rancu karena dengan adanya pasal ini sebuah musholla kecil jika tidak mendapat izin Baznas dalam mengelola zakat akan berpotensi untuk dikriminalkan.

“Terlebih dengan adanya pasal 38 yang melarang orang mengumpulkan zakat tanpa seizin Baznas jelas merugikan masyarakat yang bisa mengumpulkan zakat di masjid atau di musholla,” jelas Heru Susetyo kepada hidayatullah.com dalam kegiatan tersebut.

Pasal-pasal lain yang dinilai bermasalah adalah pasal 17, 18, 19 dan 41. Dimana disini Baznas menginginkan semua keberadaan pengelolaan zakat ada dibawah monopolinya.

Sedangkan Baznas sendiri menurut Heru Susetyo belum memiliki kapasitas dan kualitas dalam mengelola keberadaan zakat di Indonesia secara menyeluruh.

“Ini akan menciptakan semrawutan dan membunuh gerakan zakat itu sendiri.”*
Rep: Thufail Al-Ghifari
Red: Cholis Akbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar