Tampilkan postingan dengan label Artikel Tentang Idhul Adha. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Tentang Idhul Adha. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Oktober 2012

Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Benar-benar Mulia, Mau Buktinya!



Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan nikmat iman dan Islam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi dan utusan-Nya untuk seluruh umat manusia dengan membawa cahaya Islam, juga kepada keluarga dan para sahabatnya.
Bulan Dzulhijjah sebentar lagi menghampiri kita. Pada sepuluh hari pertamanya terdapat banyak kemuliaan dan keutamaan. Hari-hari tersebut disediakan oleh Allah sebagai musim ketaatan dan kesempatan beramal shalih yang bersifat tahunan. Maka hendaknya seorang muslim memperhatikan keberadaannya, memanfaatkannya dengan melaksanakan berbagai ibadah yang disyariatkan, menjaga perkataan dan amal yang shalih agar mendekatkan dirinya kepada Allah Ta’ala dan membantunya dalam menghadapi kehidupan ini dengan jiwa besar dan semangat yang berkobar.
10 hari pertama dari bulan Dzulhijjah merupakan hari-hari yang sangat mulia dan penuh barakah. Bukti kemuliaan ini, Allah Ta’ala bersumpah dengannya dalam Al-Qur’an al-Karim.
وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍ
Demi fajar, dan malam yang sepuluh.” (QS. Al-Fajr: 1-2)
Imam al-Thabari dalam menafsirkan “Wa layaalin ‘asr” (Dan malam yang sepuluh), “Dia adalah malam-malam sepuluh Dzulhijjah berdasarkan kesepakatan hujjah dari ahli ta’wil (ahli tafsir).” (Jaami’ al Bayan fi Ta’wil al-Qur’an: 7/514)
Penafsiran ini dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat ini, “Dan malam-malam yang sepuluh, maksudnya: Sepuluh Dzulhijjah sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Mujahid, dan lebih dari satu ulama salaf dan khalaf.” (Ibnu Katsir: 4/535)

Bolehkah Berkurban dari Uang Pinjaman Hutang?



Assalamu 'Alaikum..
Bolehkah kita berqurban (membeli hewan qurban) dari uang pinjaman (hutang)?
Pak Bidin – Keramat Jati
___________________________________
Oleh: Badrul Tamam
Wa'alaikumus Salam . .
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah yang menjadikan banyak syariat untuk kebaikan hamba-hamba-Nya. Shalawat dan salam untuk Rasulullah, yang keluarga dan sahabatnya.
Bapak Bidin yang dimuliakan Allah, berkurban (menyembelih hewan ternak pada hari-hari penyembelihan dalam rangka takwa kepada Allah) merupakan syi'ar Islam yang agung dan amal shalih yang paling dicintai oleh Allah pada hari  tersebut. Setiap bulunya terhitung sebagai hasanah bagi orang yang berkurban, sebuah pahala yang jumlahnya tak terhingga.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ
"Tidak ada satu amalan yang dikerjakan anak Adam pada hari nahar (hari penyembelihan) yang lebih dicintai oleh Alah 'Azza wa Jalla daripada mengalirkan darah. Sungguh dia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, kuku dan rambutnya. Sesunggunya darahnya akan sampai kepada Allah 'Azza wa Jalla sebelum jatuh ke tanah…” (HR. Ibnu Majah dan al-Tirmidzi, beliau menghassankannya)

Hukum Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Ingin Berkurban



Oleh: Badrul Tamam
Al-hamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan nikmat dan karunia-Nya kepada kita. Shalwat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Bagi orang yang ingin berkurban dilarang memotong kuku dan memangkas rambutnya sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah sehingga dia menyembelih hewan kurbannya.
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallaahu 'Anhu, Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِه
Apabila kalian melihat hilal Dzilhijjah dan salah seorang kalian ingin berkurban, maka hendaknya dia menahan rambut dan kuku-kukunya (yakni tidak memotongnya,- red).” (HR. Muslim, beliau membuat bab untuk hadits ini dan hadits-hadits semakna dengannya, “Bab larangan bagi orang yang sudah masuk Dzulhijjah sementara ia ingin berkurban untuk memotong rambut dan kukunya sedikitpun”)
Hadits di atas dengan jelas menunjukkan bahwa jika sudah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan seseorang ingin berkurban, maka janganlah dia mengambil sedikitpun dari rambut, kuku, dan kulit luarnya sampai dia menyembelih hewan kurbannya. Dan jika dia memiliki beberapa hewan kurban, maka larangan ini gugur setelah melakukan penyembelihan yang pertama (Ahadits ‘Asyr Dzilhijjah wa Ayyama Tasyriq, Syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan, hal. 5)

Hukum Berkurban Atas Nama Orang Lain



Oleh: Badrul tamam
Al-Hamdulillah, pujian yang sempurna hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam teruntuk hamba dan utusan-Nya, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Jika ada orang kaya yang ingin memberikan kebaikan kepada orang kurang mampu dalam bentuk berkurban atas namanya supaya orang tidak mampu tersebut mendapat pahala dan kutamaan ibadah kurban, maka apakah ibadah kurbannya tersebut sah dan berguna bagi orang miskin tersebut?
Berkurban atas nama orang lain ada dua bentuk: 

Pertama, seseorang berkurban atas nama orang yang sudah meninggal. Menurut jumhur ulama dan sebagian pendapat Syafi'iyah, itu sah. Sementara dalam pendapat Syafi'iyah yang lain, tidak sah berkurban atas nama orang yang sudah meninggal kecuali jika ia (orang yang sudah meninggal) mewasiatkannya. Dan ini adalah pendapat yang lebih dikuatkan dalam madhab mereka.

Kedua, berkurban atas nama orang yang masih hidup. Maka mayoritas ulama dari kalangan Madhab Hanafi dan Syafi'i serta yang lainnya berpendapat tidak sah kecuali dengan izin orang tersebut. Alasannya, karena amal tersebut adalah ibadah.
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam al-Minhaj: Tidak ada berkorban atas nama orang lain kecuali dengan izinnya, tidak pula atas nama mayit jika ia tidak berwasiat dengannya. (1/248 ) " Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]